Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 9 Februari 2026 sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz pada Senin (04/05/2026).
Regulasi tersebut membagi rencana aksi nasional ke dalam sembilan tema utama guna memperkuat keamanan negara. Sektor yang disasar mencakup kesiapsiagaan nasional, ketahanan keluarga, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dari pengaruh paham ekstremisme kekerasan.
Pemerintah juga menitikberatkan pada aspek pendidikan, fasilitasi lapangan kerja, serta komunikasi strategis melalui sistem elektronik. Tema lainnya meliputi upaya deradikalisasi, penegakan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang adil, hingga penguatan kerja sama internasional.
Pelaksanaan aturan ini melibatkan berbagai tingkatan birokrasi mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. Dokumen peraturan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab implementasi bersifat kolektif antarlembaga negara.
"Rencana aksi nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (04/05/2026).
Dalam struktur operasionalnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran strategis pada sejumlah tema aksi. Keterlibatan TNI mencakup bidang kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas, komunikasi media, hingga pengawalan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
Seluruh pendanaan untuk menjalankan rencana aksi ini telah diatur dalam struktur keuangan resmi negara. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·