Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil rampasan senilai Rp10,27 triliun dari perkara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dana tersebut merupakan akumulasi denda administratif serta pajak dari sektor kehutanan yang dikembalikan kepada kas negara.
Uang sitaan yang dipamerkan tersebut terdiri atas denda administrasi sebesar Rp3,42 triliun dan hasil pajak PBB serta Non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Dilansir dari Detikcom, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata secara fisik di hadapan Presiden sebagai bentuk transparansi pemulihan aset negara.
"Saya senang kalau diundang terus ke acara seperti, tiap undangan lihat secara fisik Rp 10 triliun," kata Prabowo, Presiden RI.
Kepala Negara mencatat bahwa momentum penyerahan aset ini merupakan kali keempat yang ia hadiri di Kejaksaan Agung. Secara kumulatif, total nilai pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan dalam kurun waktu tersebut mencapai kisaran Rp40 triliun.
"Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali. Sudah keempat kali. Keempat kali dengan total penyerahan Rp 40 triliun kurang lebih," kata Prabowo, Presiden RI.
Rangkaian pemulihan aset ini dimulai pada 20 Oktober 2025, saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dana tersebut berasal dari penyitaan aset milik Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Ingat, kalau kita lihat ini, ini sama dengan ini sama dengan 8.000 sekolah kita perbaiki, 5 juta nelayan bisa hidup, 5 juta, dengan uang yang ada di sini," kata Prabowo, Presiden RI.
Pada 24 Desember 2025, agenda serupa kembali dilakukan dengan penyerahan uang senilai Rp6,6 triliun dari hasil penyelamatan keuangan negara di kawasan hutan. Prabowo menegaskan penindakan tegas terhadap 20 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada negara.
"20 perusahaan ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka, yang bisa menyelamatkan hidupnya 100 ribu saudara-saudara kita, dan ini baru ujungnya," ucap Prabowo, Presiden RI.
Aksi penyelamatan aset berlanjut pada 10 April 2026 melalui penyerahan denda administratif tahap VI senilai Rp11,4 triliun. Prabowo menyatakan apresiasinya atas capaian tim hukum pemerintah dalam mengamankan keuangan negara selama 1,5 tahun masa kepemimpinannya.
"Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan, dan aset negara serta penagihan denda administratif tahun 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858, saudara-saudara sekalian, ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini," ujar Prabowo, Presiden RI.
Terkait rencana mendatang, Presiden mengaku telah menerima informasi mengenai potensi penyerahan dana rampasan berikutnya senilai Rp11 triliun pada bulan depan. Ia menginstruksikan agar seluruh dana yang mengendap di rekening tidak jelas milik pelaku kriminal segera dirampas untuk negara.
"Saya dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun katanya, dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp 39 triliun uang uang yang tidak jelas, para korputor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal dan uangnya ketinggalan di rekening rekening nggak jelas," kata Prabowo, Presiden RI.
Prabowo menambahkan adanya kemungkinan aset-aset tersebut tidak diketahui oleh ahli waris pelaku karena disimpan di berbagai bank tanpa pengurusan selama bertahun-tahun.
"Mungkin dia banyak istri muda, atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut, sudah sekian tahun tidak diurus," imbuh Prabowo, Presiden RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·