Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengiriman komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia ke luar negeri dilakukan secara eksklusif melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk.
Langkah strategis tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketentuan pemusatan jalur perdagangan luar negeri ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan menata kembali sistem pengapalan komoditas nasional demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI.
Pengelolaan terpusat lewat perusahaan negara ini dinilai sebagai instrumen penting untuk membenahi struktur niaga ekspor komoditas mentah.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap Prabowo Subianto.
Melalui mekanisme baru tersebut, kendali dan pemantauan arus keluar barang-barang berharga milik negara diklaim akan menjadi lebih efektif.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," ujar Prabowo Subianto.
Merespons arahan kepala negara, Danantara Indonesia langsung bergerak dengan menginstruksikan pendirian unit usaha baru yang dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Membentuk satu badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata CEO Danantara Rosan Roeslani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Langkah pembentukan anak usaha ini dirancang demi mengejawantahkan amanat PP regulasi ekspor terintegrasi yang dikelola entitas milik negara.
"Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti," sebut Rosan Roeslani.
Sebagai masa transisi awal yang berlangsung hingga akhir tahun nanti, para pelaku usaha perdagangan internasional diwajibkan melakukan registrasi laporan terlebih dahulu.
"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tambah Rosan Roeslani.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·