Pramono Anung Copot Lurah Kalisari Akibat Manipulasi Foto AI di JAKI

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi membebastugaskan Lurah Kalisari beserta dua pejabat kepala seksi di Jakarta Timur pada Rabu, 15 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah para pejabat tersebut terbukti menggunakan foto rekayasa kecerdasan buatan (AI) untuk menindaklanjuti aduan warga di aplikasi JAKI.

Dilansir dari Detikcom, sanksi pembebasan tugas ini dijatuhkan kepada Lurah Kalisari, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan, dan Kepala Seksi Pemerintahan. Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di sebuah perumahan yang diduga dibalas dengan foto hasil suntingan AI agar terlihat seolah-olah penertiban telah dilakukan.

Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar wajah pelayanan publik di Jakarta tidak tercoreng oleh praktik manipulatif. Meski jabatan mereka dicopot, Pramono menekankan bahwa langkah ini bukan pemecatan permanen guna memberikan kesempatan bagi ASN terkait untuk memperbaiki kinerja di masa depan.

"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu bu lurah kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, saat ditemui di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.

Selain pencopotan jabatan struktural, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ketiga petugas tersebut diketahui terlibat langsung dalam penggunaan foto AI untuk merespons keluhan masyarakat di lapangan.

Pramono juga melakukan pertemuan langsung dengan jajaran camat, lurah, hingga petugas PPSU untuk menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi manipulasi data dalam sistem pemerintahan. Ia menginstruksikan agar seluruh jajaran bekerja secara riil dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap aplikasi pelaporan JAKI.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan dan mekanisme pengunggahan hasil kerja di aplikasi JAKI. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi serupa yang dapat memberikan informasi palsu kepada masyarakat mengenai kondisi lapangan di wilayah Jakarta.