"Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Pramono menyampaikan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota Indonesia.
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono.
Pramono juga menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI pascaputusan MK tersebut. Karena Pemprov DKI memang tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," kata Pramono.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal tersebut ditekankan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa 12 Mei 2026.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·