Presiden Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026 yang mengatur pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam waktu dekat. Regulasi ini diterbitkan untuk menghargai pengabdian kepada negara sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penyaluran hak keuangan ini menyasar aparatur negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026), kebijakan ini diharapkan memicu dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Landasan filosofis pemberian tunjangan ini tertuang langsung dalam berkas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).

Pelaksanaan transfer dana ditetapkan paling awal pada bulan keenam tahun ini, di mana nilai nominalnya merujuk pada realisasi penghasilan yang diterima aparatur pada bulan Mei 2026. Aturan ini juga memberikan kelonggaran waktu andai terjadi kendala teknis dalam proses distribusinya.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Komponen penyusun besaran tunjangan ini bervariasi mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima. Adapun struktur pembayarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pemerintah menetapkan pengecualian sehingga tidak seluruh personel PNS, TNI, dan Polri otomatis memperoleh dana ini. Hak tersebut gugur apabila pegawai sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau tengah mengemban tugas di luar instansi pemerintah dengan sistem penggajian yang ditanggung oleh tempat penugasan baru tersebut.