Pria bawa revolver mini berisi 5 peluru ditangkap di Penjaringan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan menangkap pria berinisial ERK setelah diduga membawa senjata api jenis revolver mini berisi lima peluru tajam dan menodongkannya kepada warga di kawasan Jembatan DHI, Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kejadian ini berawal saat kedua saksi berinisial SR dan CL tengah nongkrong di lokasi kejadian dan tersangka melintas berboncengan dengan temannya sambil menatap saksi SR dan C sehingga terjadi kesalahpahaman,”kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tersangka ERK meneriaki saksi dengan perkataan kasar dan motor pelaku melewati saksi SR dengan jarak sekitar 20 meter dan berhenti.

Pelaku mendekati SR dan CL kemudian turun dari motornya sambil mengeluarkan senjata api jenis revolver mini kemudian menodongkan pistolnya ke arah korban SR.

"Pelaku mengancam akan menembak ke saksi SR, dan mengatakan "saya tembak lu'," kata dia.

Setelah mendengar ancaman itu, SR pun secara spontan langsung membanting pelaku dan korban mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada petugas.

"Pelaku diamankan berikut senjata api jenis revolver mini dan senjata api berisi 5 butir peluru," katanya.

Pelakh ERK dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Metro Penjaringan guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kedapatan membawa senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Anak tewas kena senpi, orang tua diminta awasi tugas sekolah anak

Baca juga: Polisi selidiki komplotan curanmor bersenjata api di RS Duren Sawit

Baca juga: Anak tewas terkena senpi, KPPPA dorong praktikum dalam KBM dievaluasi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.