Propam Polri Maksimalkan Pengaduan Online Melalui Kode QR

Sedang Trending 15 jam yang lalu

Divisi Propam Polri memaksimalkan penggunaan layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran personel kepolisian pada Jumat (8/5/2026). Penguatan sistem digital ini bertujuan mendukung terwujudnya institusi Polri yang Presisi serta memiliki integritas tinggi.

Akses pelaporan kini dipermudah melalui pemindaian kode QR yang langsung terhubung ke laman resmi pengaduan tanpa mengharuskan warga mendatangi kantor polisi secara fisik. Inovasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Divpropam Polri sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Prosedur pengisian laporan mewajibkan masyarakat menyertakan identitas pelapor dan terlapor, penjelasan kronologi kejadian, serta lampiran bukti pendukung yang relevan. Keamanan data pribadi pelapor dipastikan tetap terjaga melalui sistem enkripsi dan jaminan kerahasiaan identitas dari pihak kepolisian.

Sistem akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SP2P2) secara elektronik sebagai bukti resmi setelah laporan berhasil dikirimkan. Pelapor diberikan akses untuk memantau perkembangan status aduan mereka secara langsung melalui perangkat elektronik masing-masing dengan memasukkan nomor pengaduan yang telah diberikan.

Kepolisian mendorong warga agar tidak ragu memberikan laporan otentik jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi secara menyeluruh.