Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan usulan alternatif dalam pembahasan RUU Pemilu, yakni penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan penyederhanaan partai di parlemen tidak harus dilakukan melalui ambang batas, melainkan bisa melalui pengaturan fraksi. Hal ini dinilai mampu mencegah suara pemilih banyak terbuang.
“Kalau kita berpikir idealnya apa sih tujuan pembatasan threshold ini? Kan kalau banyak cerita yang disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik bahwa ini untuk merampingkan supaya tidak terjadi keriuhan di DPR. Tapi ada hal yang dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi,” ujar Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
“Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk apa threshold seperti itu kan ada konsekuensi-konsekuensi yang muncul yaitu hilangnya suara rakyat, hilangnya suara masyarakat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan penguatan fraksi lebih relevan ketimbang membatasi partai.
“Padahal ada cara lain kalau hanya alasan untuk menyederhanakan, kenapa kemudian tidak dibentuk apa perampingan lewat fraksi? Jadi tidak ada suara rakyat yang akan terbuang,” ungkapnya.
PSI mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi di DPR tetap mengacu pada jumlah komisi, yakni 13. Dengan skema ini, partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas kursi dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi bersama.
“Suara apa perampingan lewat fraksi itu apa? Syarat membentuk fraksi di DPR adalah minimal katakan 13. Kenapa dia 13? Karena 13 komisi di DPR,” kata Ali.
“Jadi bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi, yang tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka mereka bisa melakukan penggabungan diri, menggabungkan dirinya untuk membentuk satu fraksi sehingga terbentuk minimal 13 orang, 13 kursi di tiap-tiap DPR tersebut,” sambungnya.
Ia menilai, mekanisme ini memungkinkan seluruh suara pemilih tetap terakomodasi di parlemen, tanpa ada yang terbuang akibat aturan ambang batas.
“Ya mungkin bisa jadi terdiri dari 10 partai, bisa jadi 11 partai, bisa jadi 13 partai. Tapi yang kita bisa pastikan bahwa dengan cara seperti itu tidak akan terjadi suara rakyat yang dibuang di tong sampah, tidak akan terjadi suara rakyat yang kemudian partai politik yang diuntungkan, yang mestinya tidak dipilih oleh rakyat itu kemudian diuntung karena pembagian kursinya yang kemudian menguntungkan partai tertentu,” ungkap Ali.
Lebih lanjut, PSI mengaitkan usulan tersebut dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Logicnya seperti itu menurut saya, menurut kami. Karena kalau kita lihat semangat pembentukan putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold yang nol, bahwa setiap partai politik berhak mencalonkan presiden, maka artinya filosofis mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu pastinya akan ada suara entah itu satu suara,” jelas Ali.
“Dan kalau kemudian tidak diberikan untuk kesempatan mencalonkan maka ada suara rakyat yang dibuang begitu saja. Semangat itu harusnya menjadi semangat yang diikuti oleh pemerintah dan DPR hari ini untuk menyusun undang-undang pemilu,” lanjutnya.
Meski demikian, PSI menegaskan tetap akan mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Ahmad Ali menyebut partainya tidak dalam posisi menentukan aturan, tetapi tetap memiliki kepentingan sebagai peserta pemilu.
“Kami akan mengikuti role yang sudah diatur oleh pemerintah dan DPR. Karena di sisi lain kami tidak punya kewenangan untuk memilih atau untuk mengajukan syarat atau keinginan, karena kami bukan bagian daripada perangkat pembuat undang-undang, dan karena pembuat undang-undang itu pemerintah dan DPR,” jelas Ali.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa regulasi yang disusun nantinya tidak akan bersifat diskriminatif terhadap partai politik tertentu.
“Saya percaya bahwa undang-undang yang akan dilahirkan oleh DPR khususnya undang-undang pemilu bukanlah undang-undang yang diskriminatif yang berniat untuk menghabisi yang lain,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·