Jakarta (ANTARA) - Terdakwa korporasi, PT Acset Indonusa akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
"Terdakwa PT Acset, agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, PT Acset Indonusa didakwa menerima uang senilai Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite dan Sofiah Balfas.
Uang diduga diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500).
Akibat tindakan memperkaya suatu korporasi tersebut, PT Acset diduga terlibat merugikan keuangan negara dengan total Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
Kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500), termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PT Acset Indonusa didakwa terima Rp179,99 miliar di kasus korupsi MBZ
Baca juga: Kejagung ungkap alasan baru tetapkan satu tersangka korporasi pada kasus MBZ
Baca juga: Kejagung periksa Dirut PT Master Steel terkait perkara Tol MBZ
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·