PT Danantara Sumberdaya Indonesia Evaluasi Kontrak Eksportir yang Manipulasi Nilai

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pemerintah berpeluang meninjau ulang kontrak jangka panjang para eksportir setelah mendirikan badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, langkah tegas ini bakal diambil jika perusahaan eksportir terbukti memanipulasi nilai ekspor atau melakukan praktik under-invoicing saat pendataan.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa indikasi penjualan yang tidak sesuai nilai aslinya akan langsung memicu evaluasi kesepakatan dagang tersebut.

"I ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ujar Rosan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Rosan menyebutkan bahwa penetapan harga acuan tidak otomatis dipatok saat kesepakatan awal terjalin, meskipun pemerintah tetap menghormati ikatan hukum dari kontrak jangka panjang yang ada.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menyudahi praktik transfer pricing serta under-invoicing yang selama ini sering dilakukan oleh pelaku ekspor domestik.

"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu," tutur Rosan.

"Jadi, pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu."

Pendirian PT DSI sendiri merupakan realisasi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN demi menciptakan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) yang akuntabel dan transparan.

Langkah ini diambil karena pemerintah mengidentifikasi adanya manipulasi nilai ekspor pada komoditas strategis nasional yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai merugikan keuangan negara karena menekan penerimaan royalti, sektor perpajakan, hingga kekuatan cadangan devisa nasional.

Nantinya, badan ekspor DSI memegang kendali penuh dalam mengawasi volume pengiriman, harga jual produk, hingga regulasi penyaluran komoditas ke pasar internasional.

Implementasi kebijakan pengawasan ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026 sebagai tahap awal.

Pada masa tersebut, seluruh eksportir komoditas SDA diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi ekspor mereka secara menyeluruh kepada pihak DSI.

Data dari pelaporan tersebut akan dipakai pemerintah untuk memeriksa keselarasan antara harga ekspor perusahaan dengan indeks pasar dunia serta standar harga yang dinilai wajar.