PTPN I Hentikan Kasus Pidana Kakek Mujiran Lewat Restorative Justice

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I resmi menghentikan proses hukum pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72) melalui mekanisme restorative justice pada Senin (25/5/2026). Langkah penyelesaian damai ini diambil oleh pihak manajemen setelah menerima instruksi langsung dari Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria.

Kakek Mujiran sebelumnya menghadapi dakwaan akibat menyembunyikan getah karet hasil sadapan di kawasan perkebunan PTPN I. Seperti dilansir dari Money, perkara tersebut sempat memicu perhatian luas dari publik lantaran usia Mujiran yang sudah lanjut dan motif ekonomi di balik tindakannya.

Perusahaan pelat merah tersebut menyatakan komitmennya untuk mengubah tata kelola internal agar menjadi lebih adaptif serta humanis. Pihak manajemen menyadari pentingnya memosisikan perusahaan sebagai lembaga yang tumbuh bersama dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Manajemen PTPN I.

Pihak korporasi juga mengakui adanya kekurangan dalam penanganan awal di tingkat operasional lapangan. Manajemen menjelaskan bahwa arahan untuk menuntaskan masalah secara kekeluargaan sebenarnya sudah diterbitkan oleh induk perusahaan sejak awal konflik muncul.

“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar Manajemen PTPN I.

Evaluasi internal kini tengah dilakukan oleh PTPN I demi meningkatkan kualitas respons para petugas di area perkebunan. Dinamika informasi yang berkembang cepat di lapangan menjadi pembelajaran penting bagi manajemen untuk mengedepankan pendekatan sosial.

“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” kata Manajemen PTPN I.

Pihak PTPN I mengeklaim bahwa metode penyelesaian damai selalu menjadi prioritas utama korporasi dalam menghadapi konflik dengan warga sekitar. Saat ini, perusahaan tengah menjalankan program asistensi berkelanjutan untuk menyalurkan bantuan logistik pokok dan peluang kerja bagi keluarga Mujiran.

Kasus hukum ini bermula ketika petugas menangkap basah rekan Mujiran, Nur Wahid (33), yang mengangkut dua karung getah karet pada dini hari. Pemeriksaan lanjutan mendapati total 10 karung getah karet seberat 550 kilogram, yang memicu kerugian material perusahaan sebesar Rp 8,8 juta.

Kakek Mujiran sempat menyanggah isi dakwaan tersebut dan menyatakan dirinya hanya menyembunyikan dua karung getah karet di area semak-semak. Situasi ini kemudian direspons tegas oleh Kepala BP BUMN yang meminta seluruh tuntutan pidana dibatalkan demi mengedepankan aspek pembinaan ekonomi.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.