PTPN I Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran Usai Instruksi Danantara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menghentikan sepenuhnya proses hukum terhadap kakek Mujiran yang dituduh mengambil sisa getah karet di Lampung. Keputusan ini diambil setelah jajaran manajemen mengikuti instruksi dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, dilansir dari Detikcom.

Langkah responsif dari pimpinan Danantara tersebut mendapat apresiasi dari Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho. Pembebasan kakek Mujiran dinilai sebagai bentuk nyata penerapan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan bagi masyarakat.

"Langkah tepat, akurat, harus kita apresiasi, bagus banget itu, bagus untuk pembelajaran bagi yang lain," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Hibnu menerangkan langkah Dony Oskaria itu sejalan dengan proses pemidanaan yang mengarah pada korektif hingga restoratif. Apalagi, kata Hibnu, dalam kasus ini seharusnya kakek Mujiran tidak dilakukan proses hukum.

"Itu saya kira suatu langkah yang tepat kita apresiasi karena pemidanaan sekarang itu mengarah para rehabilitatif, korektif dan restoratif, apalagi ini seorang kakek mengambil sisa getah karet, itu suatu tindakan yang artinya sebetulnya tidak perlu proses hukum sebelumnya," ujarnya.

Penegak hukum diharapkan dapat melihat kondisi nyata dari pelaku serta latar belakang perkara yang terjadi secara utuh. Hibnu menambahkan bahwa objektivitas penegak hukum sangat krusial agar perkara kecil di masyarakat tidak perlu berjalan berlarut-larut.

"Saya kira penegak hukum melihat perkara-perkara yang terkait dengan keadaan masyarakat, keadaan pelaku, kemudian tindak pidana yang dilakukan harus dilihat secara objektif sehingga perkara itu tidak sampai berlarut larut sampai proses hukum," tuturnya.

Kasus ini bermula ketika kakek Mujiran harus berhadapan dengan hukum karena mengambil sisa getah karet di wilayah perkebunan PTPN di Lampung. Tindakan hukum yang menimpa lansia tersebut kemudian memicu teguran keras dari Dony Oskaria yang meminta PTPN I segera menghentikan perkara.

Pihak PTPN I akhirnya menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik serta kakek Mujiran atas polemik kedaruratan penanganan aset yang terjadi di lapangan.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Manajemen PTPN I mengakui arus informasi di ruang publik bergerak amat cepat meskipun komunikasi kekeluargaan telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi petugas pengamanan di lapangan untuk mengutamakan empati sosial.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab lanjutan, PTPN kini tengah menyiapkan program asistensi berkelanjutan untuk menyokong kehidupan kakek Mujiran. Selain memberikan bantuan kebutuhan pokok, manajemen PTPN juga sedang memproses penyediaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kapasitas fisik kakek Mujiran atau anggota keluarganya.