Puluhan pelanggar Perda jalani sidang di Jakbar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi 50 pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring), di Wali Kota setempat, Selasa.

"Jadi 50 orang ini langgar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lebih rinci ia menyebut, terdapat enam jenis pelanggaran tertib yang didakwakan kepada para pelanggar.

"Yakni 32 orang pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, enam orang pelanggar tertib peran serta masyarakat dan empat orang pelanggar tertib bangunan," tutur Herry.

Kemudian, tiga orang yang melanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan. Lalu, sebanyak tiga orang didakwa melanggar tertib sosial dan sisanya dua orang pelanggar tertib lingkungan.

Herry menjelaskan, dari proses persidangan hakim menyatakan berdasar alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan diputus bahwa seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan Pasal yang dilanggar pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Ia menyebut, hakim memutus denda kepada para pelanggar dengan besaran bervariasi mulai Rp500 ribu sampai Rp10 juta. Setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Total denda pelanggaran Rp68 juta lebih dan biaya perkara Rp250 ribu. Tahun ini rencananya ada tiga sidang yustisi Tipiring yang akan kita gelar," imbuh Herry.

Baca juga: Pelanggaran tempat dan usaha tertentu dominasi tipiring di Jakbar

Baca juga: 23 pelanggar perda disidang di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.