Pungutan Nonteknis Sudah "Membudaya" di Kemnaker

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby,  Hervan Dewantara menyebut kliennya berada dalam posisi serba salah karena hanya menjalankan sistem yang sudah lama terbentuk.

Hervan mengatakan, praktik pungutan nonteknis yang kini menjadi perkara disebut sudah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi “budaya” di lingkungan tersebut.

“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujar Hervan, dikutip Senin 2 Mei 2026.

Ia menegaskan, Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, pihak penyedia jasa (PJK3) bahkan sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan.

“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” kata Hervan.

Lebih lanjut, ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini membuat terdakwa berada dalam tekanan sistem yang sudah mengakar.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ujar Hervan.

Hervan juga menggambarkan kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang kotor, di mana perilaku menyimpang dianggap wajar karena terjadi secara terus-menerus.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” kata Hervan.

Menurut dia, jika terdakwa menolak mengikuti praktik tersebut, justru berpotensi dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” kata Hervan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat semata dari individu terdakwa, melainkan sebagai bagian dari sistem yang telah lama terbentuk.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Fakta-fakta persidangan berikutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.rmol news logo article