MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya. Batas waktu tersebut ditetapkan agar para pemilik aset segera memulangkan harta dan menjalani kewajiban pajak mereka.
Purbaya menjelaskan langkah ini bakal tegas dilakukan dan tanpa kerangka pengampunan pajak atau tax amnesty. “Kami kasih waktu lah sampai 6 bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kami periksa betul,” ucapnya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyatakan akan ada konsekuensi bagi mereka yang tak menjalankan ketentuan ini. Salah satunya adalah pembatasan akses bisnis. “Jadi punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” ucapnya.
Meski demikian Purbaya tak menjelaskan lebih rinci ihwal rencana tersebut. Ia hanya menekankan bakal menjalankan prosedur pajak yang benar tanpa memberikan pengampunan pajak.
Bendahara negara itu juga memastikan tak bakal melanjutkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty. Dia menjelaskan program amnesti pajak sudah tuntas. Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi, tak perlu dilakukan penagihan lebih lanjut. Kecuali terdapat komitmen pembayaran yang telah disepakati namun belum terealisasi.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta kekayaannya. Purbaya menyatakan bakal menegur DJP karena pengumuman tersebut.
Program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan pengampunan pajak ini sudah dilakukan dua kali. Mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II. Sejak Purbaya menjabat sebagai menteri, ia telah berulangkali menyatakan tak bakal melanjutkan program amnesti pajak.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·