Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hanya dilakukan bagi wajib pajak yang melanggar komitmen pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta yang sudah memenuhi seluruh kewajibannya.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, bendahara negara tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengusut kembali peserta yang telah menjalankan aturan sesuai ketentuan. Wajib pajak yang sudah menyelesaikan komitmen dalam program pengampunan pajak tersebut dianggap sudah tuntas atau clear secara administrasi.
"Enggak ada, ini cuma yang dijanjikan yang kita kejar. Tapi kalau menurut saya sudah clear kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria peserta yang masuk dalam radar pengawasan aparat pajak. Salah satu contoh yang disoroti adalah adanya tunggakan pembayaran yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh wajib pajak namun tidak kunjung direalisasikan hingga batas waktu tertentu.
"Kecuali misalnya dia janji Tax Amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp100 miliar misalnya. Itu belum bayar, ya itu dikejar," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Penerapan pemeriksaan yang selektif ini bertujuan agar kebijakan pengampunan pajak tetap pada jalurnya. Purbaya menilai kepercayaan wajib pajak terhadap program pemerintah sangat bergantung pada kepastian hukum, sehingga mereka yang patuh tidak semestinya dibebani dengan pemeriksaan tambahan.
Selain itu, pelaksanaan Tax Amnesty diakui membawa risiko tersendiri bagi internal Kementerian Keuangan dan aparat perpajakan. Kebijakan ini kerap memicu investigasi lanjutan dari aparat penegak hukum terhadap pegawai pajak yang bertugas mengawal program tersebut.
"Sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh Kejaksaan sampai sekarang ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty sebelumnya," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, sejumlah pegawai di lingkungan kementerian tersebut dikabarkan masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan terkait pelaksanaan program pengampunan pajak periode sebelumnya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·