Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai dugaan penerimaan suap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Nilai suap yang menyeret anak buahnya tersebut diperkirakan mencapai 213.600 dolar Singapura atau berkisar Rp 2,9 miliar dengan asumsi kurs Rp 13.800. Kasus importasi barang ini melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, sebagai terdakwa dan kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Langkah tegas berupa pemberhentian dari jabatan baru akan diambil apabila dugaan tindakan rasuah tersebut terbukti secara hukum di persidangan.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengonfirmasi bahwa dirinya tetap menjalin komunikasi rutin dengan Djaka dalam keseharian. Kendati demikian, ia enggan membeberkan apakah sudah mengklarifikasi secara langsung persoalan uang haram ini kepada yang bersangkutan.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum menyudahi sesi wawancara, Purbaya melontarkan pernyataan bahwa dirinya memahami situasi yang sedang terjadi. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai detail informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan keberadaan barang bukti berupa amplop berkode nomor 1 yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain itu, jaksa memaparkan adanya amplop dengan kode nomor 2 yang dialokasikan bagi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026. Sementara itu, amplop berkode nomor 3 ditujukan untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam perkara korupsi ini, lembaga antirasuah mendakwa tiga petinggi dari Blueray Cargo atas tindakan pemberian suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah menggelontorkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga didakwa menyalurkan sejumlah fasilitas bersama barang-barang mewah dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·