Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 belum menyentuh angka 6 persen meski pada periode sebelumnya mencapai 5,61 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menetapkan syarat stabilitas pertumbuhan ekonomi sebagai parameter penerapan regulasi perpajakan baru. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penambahan beban pajak hanya akan dipertimbangkan jika performa ekonomi nasional mampu bertahan di level tinggi secara konsisten.
"Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Upaya untuk mendorong akselerasi ekonomi terus dilakukan pada triwulan kedua tahun ini. Namun, bendahara negara tersebut memilih bersikap realistis terhadap capaian angka pertumbuhan yang akan dirilis mendatang.
"Triwulan II kita dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.
Salah satu poin krusial yang ditangguhkan adalah penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak bagi para pedagang atau merchant. Implementasi aturan ini sangat bergantung pada tren positif kinerja ekonomi yang terekam pada data kuartal II-2026.
Langkah pemungutan pajak online ini dirancang pemerintah guna merespons ketimpangan persaingan antara pelaku usaha fisik dan digital. Keluhan para pedagang pasar konvensional mengenai serbuan produk impor menjadi alasan utama di balik rencana kebijakan ini.
"Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar-pasar, mereka (pedagang) bilang 'Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah akan terus memantau indikator stabilitas ekonomi sebelum mengeksekusi perluasan objek pajak tersebut di lapangan.
"Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·