Respons Emiten Tambang soal Ekspor Satu Pintu

Sedang Trending 35 menit yang lalu

SEJUMLAH emiten pertambangan merespons kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2026 secara bertahap.

Sekretaris Perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Jenny Quantero mengatakan perseroan menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya alam. “Untuk saat ini perseroan masih mempelajari dan melakukan kajian komprehensif atas rencana kebijakan tersebut guna memahami mekanisme implementasinya secara utuh,” ucapnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jenny menyatakan sampai sekarang perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi tertentu berkaitan dengan kebijakan tersebut. Namun, emiten tambang batu bara itu akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap strategi operasional dan komersial guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga keberlangsungan usaha.

Anak usaha Bakrie Group, Bumi Resources (BUMI), juga buka suara perihal ekspor satu pintu. Direktur Bumi Resources Sri Dharmayanti mengatakan perseroan belum menerima peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor. Sehingga, perseroan belum dapat menyampaikan atas sikap untuk hal-hal yang akan diatur dalam kebijakan tersebut serta dampaknya bagi usaha BUMI.

Sementara itu, Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) Arief Widyawan Sidarto mengatakan masih terlalu dini bagi perseroan untuk menyampaikan tanggapan atas potensi dampak PP ekspor. “Untuk saat ini, perseroan masih terus menghimpun informasi dan melakukan evaluasi potensi dampak atas usulan kebijakan tersebut, termasuk cakupan komoditas yang akan diatur, mekanisme implementasi, pengaturan transisi, serta potensi dampak terhadap hubungan kontraktual, operasional dan pembiayaan perseroan,” katanya dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 29 Mei 2026.

Sebelumnya, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan DSI akan membeli komoditas dari produsen domestik sesuai harga pasar. Ia menyatakan DSI tidak akan bertindak sebagai penjual maupun pembeli yang menentukan harga.

Menurut dia, perusahaan itu akan berperan sebagai pengawas transaksi agar perdagangan berlangsung sesuai mekanisme pasar dan tidak terjadi praktik under invoicing maupun under pricing. “PT DSI akan memastikan transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan harga pasar. Fungsi perusahaan ini ada di pihak pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi under invoicing,” ujar Rohan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.