Respons OIKN Soal Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

OTORITA Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah Air.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan putusan Mahkamah pada perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta bukan di Nusantara tak menjadi persoalan. "Kami tidak ada masalah," kata Troy saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, putusan Mahkamah a quo justru mempertegas pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana amanat undang-undang.

Toh, Troy menambahkan, putusan Mahkamah juga tak berdampak pada progres pembangunan di IKN. Sebab, pembangunan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia melanjutkan, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan, maka ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Hakim konstitusi, Adies Kadir, menilai dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status ibu kota negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara oleh presiden.