Respons Teddy Pardiana usai Permohonan Ahli Waris Tak Diterima

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Suami Lina, Teddy Pardiana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pengadilan Agama Bandung dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris Teddy Pardiana atas harta peninggalan Lina Jubaedah tidak dapat diterima. Teddy sudah mengetahui isi putusan atas termohon Rizky Febian itu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Kata Wati, Teddy Pardiana cukup tak ambil pusing menanggapi hasil putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Bandung itu.

"Kalau Kang Teddy sendiri sih enggak ada masalah ya. Istilahnya memang yang namanya kita berupaya itu kan memang hasilnya mau baik atau buruk itu kan kita kembalikan lagi ya kepada Allah ya," ujar Wati dalam keterangannya.

Wati kemudian menjelaskan alasan pengadilan memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh kliennya. Kata Wati, majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut harusnya didaftarkan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

"Jadi pertimbangan dari majelis hakim ini seharusnya bentuknya gugatan karena ada sengketa waris dan adanya sengketa penentuan siapa saja yang menjadi ahli waris, gitu," tukasnya.

Kendati demikian, Wati menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa pun hasil putusan atas perkara tersebut. Pihaknya juga masih pikir-pikir mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh atas putusan tersebut.

"Apakah akan mengajukan upaya banding atau kah akan mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan atau petunjuk dari majelis hakim bahwa seharusnya ini yang diajukan itu adalah berbentuk gugatan dan ada objek yang dijadikan sengketa warisnya itu," kata Wati.

Rizky Febian hadir dalam hearing session album Koma di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Suami almarhumah Lina, Teddy Pardiana, mencantumkan nama buah hati Sule sebagai termohon dalam permohonan penetapan ahli waris buah hatinya. Rizky Febian, Putri Delina, hingga adik-adiknya, serta ibunda Lina tercantum sebagai pihak termohon.

Sule juga dipanggil oleh pihak pengadilan sebagai wali buah hatinya yang belum cukup umur. Dalam proses persidangan pihak Rizky mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim.

Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020, di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Sekelimus, Bandung, di hari yang sama.

Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiana. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang.