RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Di saat negara-negara besar semakin agresif melindungi industri domestiknya, Indonesia justru tercatat berada di peringkat ke-18 dalam penggunaan kebijakan anti-dumping dengan total hanya lima kasus.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, negara yang paling aktif menerapkan kebijakan anti-dumping saat ini adalah Amerika Serikat, India, dan Argentina.

“Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping,” kata Budi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih kalah agresif dibandingkan negara lain, meski tekanan perdagangan global terus meningkat.

Di sisi lain, Indonesia justru cukup aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan atau safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.

Budi menyebut sekitar 25 persen dari total kasus safeguard tercatat berasal dari Indonesia. Posisi itu menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling aktif dalam penerapan tindakan pengamanan perdagangan, disusul Madagaskar dan Turki.

Namun pada instrumen anti-subsidi, Indonesia disebut masih tertinggal jauh. Hingga saat ini pemerintah belum pernah menerapkan tindakan anti-subsidi.

Sementara Amerika Serikat mendominasi penggunaan instrumen tersebut dengan 69 kasus atau sekitar 63 persen dari total kasus global.

Budi menilai kondisi itu menjadi catatan penting karena instrumen anti-subsidi dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang berpotensi menimbulkan distorsi perdagangan.rmol news logo article