Risiko Haji Ilegal: Deportasi-Diblokir Arab Saudi 10 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEMENTERIAN Haji dan Umrah mengungkapkan risiko hukum bagi jemaah haji ilegal atau nonprosedural dalam momentum penyelenggaraan ibadah haji 1447 hjriyah atau 2026 masehi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi mengatakan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, atau kunjungan maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Ibadah haji harus menggunakan visa haji, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Apabila melanggar, menurut Hasan, sanksi yang dikenakan tidak ringan. “Mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026. 

Dia mengatakan penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal. Hasan pun meminta masyarakat supaya tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antri secara ilegal. “Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata dia.

Saat ini, Kemenhaj bersama Kepolisian serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal demi memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap haji nonprosedural. Misalnya, dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Kemenhaj mencatat, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal. Jumlah tersebut bertambah setelah 23 warga negara Indonesia (WNI) ditahan petugas karena tidak memiliki visa haji pada 1 Mei. 

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko mengatakan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah pemeriksaan, lanjut dia, rombongan itu terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk beribadah haji. “Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural,” kata Hendarsam melalui keterangan resminya pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas Haji atau Satgas Haji yang melibatkan Kemenhaj serta Kepolisian. Akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan. Langkah ini, menurut Hendarsam, merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.