Sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah dinanti terkait kepatuhan Roblox dan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Com., Ph.D., menilai Komdigi perlu bersikap tegas.
"Saya rasa jika Komdigi sudah melayangkan surat pemanggilan lalu YouTube beberapa kali mangkir, saya rasa Komdigi harus tegas. Artinya, jika memang aturan itu diterapkan pada semua platform, tidak tebang pilih, ya YouTube berarti harus tetap mengikuti apa-apa yang ditegaskan oleh Komdigi," ujar Ida kepada wartawan pada Minggu (19/4).
Ida menegaskan, pada kondisi tidak patuhnya platform yang menjadi target kebijakan tersebut, Komdigi harus benar-benar dan segera membuat langkah tegas dan tidak mengulur waktu ataupun tenggat sanksi yang diberikan.
"Nah sekarang tinggal Komdiginya. Komdigi apakah akan tetap stern dalam arti ini kokoh bahwa YouTube harus datang atau harus menunjukkan kepatuhannya untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan ataukah Komdigi masih memberikan terus menerus mengulur-ulur? Jika itu terus-terus dilakukan ya YouTube tentu saja tidak akan melakukan itu," paparnya.
Ia juga memberikan contoh, salah satu langkah tegas yang dilakukan negara lain yaitu dengan menerapkan larangan gulir tak terbatas (infinite scroll) pada beberapa platform yang dinilai membahayakan anak-anak.
"Nah seperti yang baru-baru terjadi ya, kalau tidak salah di salah satu negara di Eropa ya yang pemerintahnya kemudian melarang beberapa platform seperti TikTok dan sebagainya untuk tidak melakukan seperti infinite scroll ya kalau tidak salah karena itu membahayakan atau velocity scroll kalau tidak salah, karena itu membahayakan anak-anak," tuturnya.
Ida menilai, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara tegas, bukan tidak mungkin platform-platform yang menjadi target kebijakan akan acuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Nah kalau itu tegas dilakukan otomatis semuanya akan akan ikut gitu ya. Kita pemerintahan kuat deh kayaknya karena platform harus mengikuti tadi seperti apa yang saya katakan di atas gitu," katanya.
"Jadi menurut saya jika eh YouTube mangkir itu berarti bahwa YouTube itu akan mengelak atau menolak atau ignoring peraturan eh PP Tunas, saya rasa YouTube sudah tahu konsekuensinya gitu," imbuhnya.
Ia menambahkan, ketidaktegasan terhadap sanksi yang diberikan dapat dilihat dari pengalaman sebelumnya terhadap penerapan kebijakan yang sudah pernah dilakukan.
"Saya enggak tahu apakah nantinya akan ditutup gitu misalnya, atau YouTube merasa enggak apa-apa nanti ditutup, mau ditutup nanti pasti akan dibuka lagi. Nah seperti itu jika pernah ada pengalaman yang YouTube Indonesia pernah hadapi lalu memudahkan YouTube Indonesia kala itu ya berarti itu yang dimain-mainkan oleh mereka atau mereka mungkin mengulur-ngulur waktu gitu untuk tidak memenuhi aturan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ada dua platform yang belum patuh terhadap implementasi PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube.
Dalam penerapannya, total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·