Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Rocky menyebut hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan prasangka sosial atau tekanan opini publik.  

Hal itu disampaikan Rocky dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei 2026.

Rocky mengatakan, persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara.

 
“Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum. Kita dipaksa untuk memikirkan kembali soal konsistensi, governance, dan kualitas cara bernalar dalam institusi hukum,” kata Rocky.
 
Ia menilai kualitas penalaran menjadi faktor penting dalam menentukan lahirnya keadilan. Ditekankan, keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga dipengaruhi cara berpikir aparat penegak hukum dalam memahami suatu perkara.
 
“Saya menyoroti pentingnya memahami state of reasoning atau keadaan cara berpikir seseorang dalam mengambil keputusan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu,” ungkapnya.
 
Rocky menjelaskan, dalam filsafat pikiran atau philosophy of mind, cara berpikir manusia tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh lingkungan sosial dan politik. Untuk itu, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak larut dalam tekanan opini publik. 
  
Menurutnya, pengaruh sosial yang terlalu besar dapat membuat proses hukum kehilangan objektivitas dan bergeser menjadi sekadar respons terhadap sentimen publik. Pernyataan Rocky Gerung tersebut merujuk pada sosok Kerry Riza yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. 
 
“Masalahnya, pengaruh sosial itu sering kali masuk terlalu jauh ke dalam ruang penegakan hukum. Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu,” ucapnya.
 
Ia juga menyoroti adanya kecenderungan generalisasi sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi dalam penegakan hukum. Rocky menyatakan, asumsi orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis melakukan penyimpangan merupakan asumsi yang berbahaya dalam proses penegakan hukum.  

“Saya melihat ada kecenderungan bahwa seseorang yang kaya, pintar, atau memiliki relasi bisnis besar langsung diasosiasikan dengan penyimpangan. Padahal, asumsi seperti itu berbahaya jika dijadikan dasar penalaran hukum,” tegasnya.

Lanjut dia, pola pikir semacam itu berpotensi menyeret aparat penegak hukum terjebak pada generalisasi sosial.  

“Dalam kondisi seperti itu, jaksa maupun aparat penegak hukum bisa terjebak pada generalisasi sosial. Orang kaya dianggap pasti curang, pengusaha dianggap pasti menyembunyikan sesuatu, dan korporasi selalu diasumsikan identik dengan penyalahgunaan,” ujar Rocky.

Rocky menegaskan hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika yang rasional. 

“Padahal, hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika yang rasional. Bukan berdasarkan prasangka sosial ataupun tekanan opini publik,” jelasnya lagi.

Untuk itu, Rocky menilai eksaminasi publik seperti yang dilakukan dalam perkara Kerry Riza penting untuk membangun tradisi berpikir kritis dalam dunia hukum. Dikatakan, eksaminasi menguji cara berpikir aparat penegak hukum. 

“Saya juga melihat pentingnya membangun tradisi eksaminasi publik seperti ini. Sebab, eksaminasi bukan hanya menguji putusan, tetapi juga menguji cara berpikir para penegak hukum dalam membangun argumentasi,” ungkapnya lagi.

Rocky pun berharap forum eksaminasi dapat menjadi momentum perbaikan kualitas penalaran hukum di Indonesia.

“Karena itu, forum eksaminasi seperti ini penting dijadikan titik balik untuk memperbaiki kualitas penalaran hukum di Indonesia. Hukum harus dikembalikan pada prinsip objektivitas, konsistensi, dan kemampuan berpikir secara jernih dalam melihat persoalan bisnis maupun korporasi,” pungkasnya. rmol news logo article