Jakarta, Komisi XIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke tingkat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dengan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU tersebut. Setelah semua fraksi memberikan pandangannya, seluruhnya menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna. Ia juga mengapresiasi penyelesaian pembahasan RUU ini di tingkat pembicaraan pertama.
"Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu," ujar Edward.
Willy kemudian memastikan kembali persetujuan dari fraksi-fraksi dan pemerintah terkait RUU untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut disetujui oleh forum rapat, yang menandai langkah penting menuju pengesahan RUU.
Dengan persetujuan ini, RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan suara. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para saksi dan korban.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·