Samsat Keliling Polda Metro pada Jumat ada di sini

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, berdasarkan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Bus Way Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 09.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih jam 08.00-11.30 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan saat bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.