Satgas Haji cegah keberangkatan 80 WNI terindikasi haji ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah melakukan pencegahan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal di sejumlah bandara.

“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata di Jakarta, Jumat.

Satgas Haji ini terbentuk dengan berkolaborasi lintas lembaga seperti Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Mabes Polri. Tujuannya, sebagai instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi.

Penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.

“Selain untuk mendukung pemerintah Arab Saudi, kami juga berkaca pada pengalaman dahulu, setiap penyelenggaraan haji banyak peristiwa yang melibatkan WNI yang mencoba berhaji lewat nonprosedural,” ujar Rizka.

Baca juga: Saudi: Angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal, tambah penjara

Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tessar Bayu Setyaji mengatakan pencegahan WNI yang diduga akan berhaji secara ilegal ini berdasarkan hasil identifikasi di lapangan.

“Wilayah yang melakukan penundaan di Bandara Soekarno Hatta 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Tessar.

Menurutnya, pencegahan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara. Jangan sampai warga negara Indonesia terlantar dan menjadi korban di Arab Saudi, apalagi hanya visa haji saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan pada masa operasional haji ini aparat kepolisian menerima pelimpahan 95 laporan awal. Dari puluhan laporan itu ada yang telah selesai proses penyelidikan maupun masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami cari motif dan modus haji non prosedural. Ada juga kasus yang ditangani jajaran di Polda,” kata dia.

Ia mengimbau untuk warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, tidak memaksakan pergi ke Arab Saudi untuk berhaji secara non prosedural, dan mematuhi setiap kewenangan pemerintah.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal yang utama, dalam arti untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, SOP, dan kewenangan Kemenhaj. Karena yang dirugikan semua pihak,” kata Pipit.

Baca juga: 10 WNI ditangkap, Kemenhaj dukung penuh kebijakan Arab Saudi

Baca juga: Imigrasi cegah keberangkatan 42 jamaah calon haji diduga nonprosedural

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.