Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya penipuan transaksi dan melindungi masyarakat dari kerugian.
"Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tulis keterangan dari Satgas PASTI, Rabu, 29 April 2026.
Selain pemblokiran, Satgas juga memetakan berbagai modus yang kini paling sering menjebak masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun berujung permintaan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Modus lain yang marak adalah peniruan identitas entitas berizin atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.
Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan.
Selain itu, skema money game masih terus bermunculan dengan pola member get member sebagai sumber keuntungan.
Di sisi lain, penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak yang tidak berizin, namun kerap dibungkus dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Satgas PASTI. 
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·