Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing serta penawaran pekerjaan paruh waktu fiktif.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar akibat praktik investasi ilegal. Selain menghentikan operasional, pihak berwenang juga memblokir seluruh akses digital yang digunakan oleh kedua platform tersebut untuk menjaring korban.
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tulis Satgas PASTI.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa CANTVR terindikasi kuat menyalahgunakan nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan jasa keuangan berizin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam menjalankan aksinya, CANTVR diduga bekerja sama dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX) untuk menawarkan investasi saham fiktif melalui sebuah aplikasi.
Modus penipuan CANTVR mencakup skema penyetoran dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Pelaku bahkan memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak, lalu mewajibkan para anggotanya menyetor sejumlah uang untuk menebus saham tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kegiatan CANTVR terbukti melanggar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Di samping itu, baik platform CANTVR maupun MEX sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, entitas YUDIA bergerak dengan modus penawaran kerja paruh waktu berupa tugas menonton drama China dan pembelian hak cipta film. Korban diminta menyetor dana deposit dan melakukan perekrutan anggota baru dengan skema member-get-member untuk mendapatkan bonus harian.
Sama seperti entitas sebelumnya, YUDIA kedapatan beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi milik YUDIA juga tidak tercatat dalam daftar PSE Kementerian Komunikasi dan Digital.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·