Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce.
Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyampaikan bahwa Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca juga: Tak berizin, Satgas PASTI setop kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya
“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,” kata Hudiyanto.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Hudiyanto.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·