Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 22 April 2026, bagi 33 pemerintah daerah untuk segera menyerahkan data usulan pembangunan hunian tetap (huntap).
Hingga Kamis (16/4/2026), baru 12 dari total 45 daerah prioritas yang telah merampungkan pengajuan data tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Satgas menegaskan bahwa kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak dimulainya proses konstruksi fisik di lapangan.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa koordinasi pendataan mencakup 53 kabupaten/kota terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, delapan daerah di antaranya dipastikan tidak mengajukan usulan karena tidak ditemukan rumah kategori rusak berat atau hilang.
"Yang terdampak itu ada 53 daerah, tapi yang tidak mengajukan usulan huntap karena tidak ada yang rusak berat atau hilang itu ada 8, sehingga ada 45 yang kita fokus," ujar Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR.
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memprioritaskan pembangunan pada daerah yang lebih cepat menyelesaikan verifikasi data. Langkah ini diambil guna menghindari keterlambatan administratif yang menghambat pemulihan warga penyintas.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi Surat Keputusan (SK) huntap dari 12 kabupaten/kota. Proses validasi dilakukan secara paralel dengan verifikasi lapangan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan.
Berdasarkan data Satgas PRR per 16 April 2026, total kebutuhan hunian tetap di tiga provinsi tersebut mencapai 39.021 unit. Saat ini, sebanyak 241 unit telah selesai dibangun, sementara 1.243 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan fisik.
| Aceh | 28.876 | 104 | 395 |
| Sumatera Utara | 7.321 | 120 | 407 |
| Sumatera Barat | 2.824 | 17 | 441 |
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan kesiapan sumber daya manusia dan perencanaan untuk mendukung skema percepatan ini. Pembangunan akan dilakukan melalui dua metode, yakni pembangunan mandiri di lahan milik warga atau pembangunan kawasan hunian baru secara komunal di lokasi yang aman.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·