Sejoli di Medan Live Streaming Konten Porno di Hotel, Terancam 9 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock

Sepasang kekasih pria-wanita berinisial HNP (26) dan LKP (22) melakukan live streaming hubungan seksual di hotel. Keduanya lalu ditangkap polisi.

HNP dan LKP melakukan live streaming tersebut dengan menyewa hotel di Medan dan berpindah-pindah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua pelaku sudah melakukan aksinya selama setahun terakhir sejak 2025. Keduanya membuat sebuah akun di aplikasi live streaming dengan maksud para viewer memberikan donasi.

Para viewer harus membayar konten tersebut berkisar Rp 300.000 agar dapat melihat live streaming hubungan seksual kedua pelaku.

"Akun ini berbayar. Maksudnya, viewer itu untuk melihat konten mereka atau streaming akun tersebut harus berbayar sekitar Rp 300.000," kata Adrian saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/5).

Kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2023. Adrian menyebutkan, kedua pelaku melakukan live streaming pada malam hari dengan keuntungan Rp 500.000 per harinya.

"Live-nya dilakukan malam hari, setiap hari. Paling besar keuntungan yang didapat per harinya Rp 500.000," ujar Adrian.

Motif para pelaku melakukan tindakan pornografi tersebut karena faktor ekonomi.

Adrian menuturkan, para pelaku melakukan tindakan tersebut tanpa mempekerjakan orang lain. Awalnya, kedua pelaku melihat aplikasi tersebut dan tertarik untuk membuat akun serta melakukan live streaming.

"Mereka tidak ada mempekerjakan orang lain. Hanya mereka berdua saja yang melakukan tindak pidana pornografi tersebut," ucap Adrian.

Barang bukti yang diamankan berupa ring light, tripod, dan handphone yang merekam kegiatan seksual tersebut.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.