Polres Batang memeriksa dua sejoli, pria berinisial SE (23 tahun) dan wanita berinisial TA (19), terkait kasus video mesum 'Bandar Bergetar' yang beredar luas. Dari pemeriksaan itu, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana," kata Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, kepada wartawan, Kamis (23/4).
Maulidya menyebut, beredarnya video asusila itu memiliki kaitan dengan motif ekonomi. Ia menduga ada pihak yang sengaja memperjualbelikan video mesum tersebut.
Namun, polisi belum menyebut siapa yang menyebarkannya.
"Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan digital forensik pada ponsel milik pemeran video tersebut.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya," imbuh Maulidya.
Polisi mengimbau agar video tidak disebarluaskan. Ia mengingatkan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·