Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MIA (33)--pelaku penganiayaan yang menewaskan sesama WN Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Katim Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, pelaku menganiaya korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Terduga pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Breggy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Breggy menyebut, peristiwa itu sendiri terjadi pada 6 Mei lalu.
MIA ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Untuk hasil pemeriksaan sendiri, karena kejadian tersebut sudah terjadi pada tanggal 6, jadi kami hanya berfokus pada pemeriksaan dari terduga pelaku inisial MIA,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap MIA yang diduga terlibat penganiayaan hingga menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
MIA ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa, Selasa (26/5).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku hingga MIA diduga memukul kepala korban menggunakan paper bag berisi botol kaca.
Usai koma dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) selama 10 hari, kondisi korban terus memburuk hingga meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·