Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, pada Senin (18/5/2026). Penetapan jadwal ini dilakukan setelah Noel menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis (7/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengonfirmasi kondisi kesehatan terdakwa sebelum menutup persidangan hari ini. Hakim juga memberikan saran agar Noel menyiapkan pembelaan yang maksimal pada agenda sidang berikutnya.
"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nur Sari Baktiana.
Dalam jalannya persidangan, suasana sempat terhenti ketika hakim melihat putri Noel yang masih mengenakan seragam sekolah masuk ke dalam ruangan. Nur Sari Baktiana meminta anak tersebut meninggalkan area sidang demi perlindungan mental.
"Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim.
Noel yang duduk di kursi terdakwa langsung memberikan jawaban singkat kepada majelis hakim. Ia segera meminta putrinya untuk keluar ruangan sesuai instruksi hakim.
"Anak saya," jawab Noel.
Hakim menekankan bahwa lingkungan persidangan tidak sesuai untuk anak-anak. Noel pun merespons dengan memanggil anaknya agar segera keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim.
Mendengar teguran tersebut, Noel langsung meminta buah hatinya untuk meninggalkan lokasi pemeriksaan perkara tersebut. Putrinya kemudian keluar dan meninggalkan ruang sidang.
"Nak, keluar, Sayang," ujar Noel.
Setelah anak terdakwa meninggalkan ruangan, hakim menjelaskan alasan di balik pelarangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin psikologi anak tidak terganggu akibat melihat proses hukum orang tuanya.
"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar hakim.
Noel pun menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kondisi keluarganya. Jaksa kemudian melanjutkan sesi tanya jawab mengenai pokok perkara.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker telah melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi K3. Total nilai pemerasan dari para pemohon izin disebut mencapai Rp 6,5 miliar sejak periode 2021.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel sebagaimana dilaporkan detikcom.
Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan ini terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Di sisi lain, hakim Nur Sari Baktiana sempat menyinggung rekam jejak positif Noel saat menjabat, termasuk kebijakan pengembalian ijazah pekerja. Hakim menyarankan agar hal-hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) nantinya.
"Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara," kata Nur dilansir dari Kompas.com.
Hakim menilai sikap kooperatif Noel selama persidangan akan menjadi catatan penting dalam vonis mendatang. Noel diminta untuk tidak ragu memaparkan kontribusinya bagi masyarakat selama menjabat di kementerian.
"Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat," kata hakim.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan 19 Januari 2026, jaksa menyebut adanya pengumpulan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah per sertifikat sebagai 'tradisi' di lingkungan kementerian. Hal ini melibatkan belasan terdakwa lain yang diproses dalam berkas terpisah.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa penerimaan uang dan kendaraan mewah tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari. Hal ini memperkuat sangkaan gratifikasi yang dianggap suap.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Bersamaan dengan persidangan Noel, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan saksi-saksi baru di Gedung Merah Putih. Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Christianus Heru Widianto, serta beberapa pihak swasta guna melengkapi berkas penyidikan perkara K3 ini.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·