Jakarta -
Disc Jockey (DJ) sekaligus selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang mencatut namanya. Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa geram karena aksi pelaku sudah merugikan banyak orang, terutama para rekannya di bidang makeup artist (MUA).
Siva mengungkapkan pelaku menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk mengelabui korban dengan mengiming-imingi pekerjaan kerja sama. Pelaku dikatakan bergerak secara terstruktur dengan membuat grup percakapan palsu dan menyamar menjadi berbagai pihak, mulai dari manajemen Siva, pihak keuangan, hingga membawa-bawa nama klub malam besar.
"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya. Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva Aprilia saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Siva Aprilia mengatakan setelah korban tertarik, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alibi sebagai dana talangan untuk memesan tiket pesawat dan hotel yang nantinya dijanjikan akan diganti. Akibat modus ini, sejumlah MUA disebut mengalami kerugian materiil mulai dari Rp 9 hingga Rp 11 juta per orang.
"Aku dirugikan karena tiap hari nggak tenang, ada laporan dari sana-sini kalau nama aku masih digunain buat nipu. Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tuturnya.
Siva menegaskan telah menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan seluruh barang bukti berupa tangkapan layar percakapan serta nomor rekening pelaku kepada pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus penipuan digital atau scam yang kian marak ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban baru yang berjatuhan.
"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap. Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," katanya.
Laporan Siva Aprilia di Mabes Polri tercatat dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Detail laporannya terkait dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman penjara sampai 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
(mau/pus)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·