Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan pihaknya telah menyusun mekanisme operasional pengelolaan sampah terpilah sesuai kategori sampah.
Dalam skema ini, sampah organik akan diolah menjadi bubur sampah untuk pakan maggot dan ternak, sementara sampah anorganik bernilai rendah diarahkan ke TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) hingga RDF (Refuse-Derived Fuel) Plant.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penyusunan mekanisme operasional pengelolaan sampah terpilah sesuai jenisnya. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, termasuk melalui pengaturan jadwal pengumpulan sampah berdasarkan jenis sampah yang telah dipilah oleh masyarakat,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Minggu (16/5).
Sampah organik yang sudah dipilah warga akan diangkut menggunakan gerobak motor (germor) dan mobil pick-up menuju TPS atau TPS 3R.
“Untuk sampah organik, petugas LH Kecamatan maupun PPSU melakukan pengangkutan menggunakan gerobak motor (germor) dan mobil pick-up menuju TPS atau TPS 3R untuk diolah menjadi bubur sampah organik. Hasil olahan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh offtaker sebagai pakan maggot maupun pakan ternak,” ujarnya.
Sementara itu, sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi akan masuk ke bank sampah yang tersedia di tiap RW. Adapun sampah anorganik bernilai ekonomi rendah akan diarahkan untuk diproses di TPS 3R maupun RDF Plant.
“Sementara itu, sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi dikelola melalui bank sampah yang telah tersedia di setiap RW. Adapun sampah anorganik bernilai ekonomi rendah diarahkan untuk diolah di TPS 3R maupun fasilitas RDF Plant,” kata Dudi.
Untuk limbah B3 rumah tangga yang sudah dipilah, pengangkutannya dilakukan secara khusus oleh petugas Satuan Pelaksana LH Kecamatan menuju TPS limbah B3 sebelum diproses pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah.
“Untuk sampah B3 rumah tangga yang telah dipilah, pengangkutannya dilakukan oleh petugas Satuan Pelaksana LH Kecamatan menuju TPS limbah B3 sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak ketiga pengelola limbah berizin,” ujar Dudi.
“Sedangkan sampah residu yang tidak dapat diolah melalui TPS 3R maupun RDF Plant akan diproses di TPA dengan sistem sanitary landfill,” lanjutnya.
Dudi menegaskan sistem pengelolaan sampah terpilah tidak hanya bergantung pada pemilahan oleh masyarakat, tetapi juga kesiapan sarana-prasarana agar sampah yang sudah dipilah tidak tercampur kembali saat pengangkutan.
Karena itu, Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas pendukung mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah terpilah secara bertahap, baik pada aspek pengumpulan, pengangkutan, maupun pengolahan,” ujar Dudi.
Menurut dia, penguatan dilakukan melalui optimalisasi armada yang sudah tersedia, fasilitas eksisting, hingga pengembangan sistem pengawasan selama proses distribusi sampah.
Selain penguatan fasilitas, DLH DKI juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada petugas pengumpul sampah maupun masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.
“Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan, seluruh Suku Dinas LH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis kepada petugas pengumpul sampah maupun masyarakat,” kata Dudi.
Saat ini, DLH DKI juga tengah menyempurnakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 agar Gerakan Pilah Sampah berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Agar pelaksanaan Gerakan Pilah Sampah dapat berjalan lebih terstruktur, konsisten, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·