PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyosialisasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH, termasuk mekanisme jalur penerimaan dan kuota yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo menjelaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan karena menentukan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Kebijakan pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Adapun pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya dan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru.
“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya, baru-baru ini.
Ia berharap kebijakan sistem domisili dalam SPMB mampu memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat, sekaligus membantu peserta didik menghemat waktu dan biaya transportasi karena sekolah berada dekat dengan tempat tinggal.

Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalteng sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.(tim)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyosialisasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH, termasuk mekanisme jalur penerimaan dan kuota yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo menjelaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan karena menentukan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Kebijakan pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Adapun pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya dan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru.
“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya, baru-baru ini.
Ia berharap kebijakan sistem domisili dalam SPMB mampu memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat, sekaligus membantu peserta didik menghemat waktu dan biaya transportasi karena sekolah berada dekat dengan tempat tinggal.
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalteng sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.(tim)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·