Studi Molly Rose Foundation Ragukan Efektivitas Larangan Media Sosial Australia

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Organisasi Molly Rose Foundation menerbitkan hasil survei pada Rabu (15/4/2026) yang mengungkap bahwa mayoritas anak-anak di Australia masih mengakses platform media sosial meskipun pemerintah telah memberlakukan larangan resmi bagi remaja di bawah usia 16 tahun.

Data dari studi tersebut menunjukkan sebanyak 61 persen anak berusia 12 hingga 15 tahun tetap memiliki satu atau lebih akun aktif pada platform yang seharusnya sudah diblokir. Temuan ini didasarkan pada survei yang melibatkan 1.050 responden anak di Australia sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Selain tingginya angka kepemilikan akun, laporan tersebut memaparkan bahwa 70 persen anak yang menjadi subjek penelitian mengaku mampu mengakali sistem pembatasan dengan mudah. Para remaja tersebut dilaporkan tidak mengalami kendala berarti dalam menembus blokir akses yang diterapkan oleh penyedia layanan.

"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa hal ini akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut," kata CEO The Molly Rose Foundation Andy Burrows.

Kebijakan pelarangan media sosial di Australia sendiri telah mulai diimplementasikan sejak 10 Desember 2025. Sejak saat itu, sejumlah negara termasuk Indonesia, Inggris, Malaysia, Denmark, dan Prancis mulai melakukan kajian untuk menerapkan regulasi serupa guna melindungi pengguna di bawah umur.

Meski kebijakan ini telah berjalan selama beberapa bulan, analisis The Molly Rose Foundation menyimpulkan belum ada dampak positif maupun negatif yang signifikan terhadap tingkat kesejahteraan anak-anak secara umum. Studi ini justru menyoroti celah teknis yang memungkinkan akses tetap terbuka.

Di sisi lain, Pemerintah Australia melalui badan eSafety tengah melakukan pemantauan ketat terhadap kepatuhan platform global seperti Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube. Laporan yang diterbitkan pada Maret 2026 mengonfirmasi adanya penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan platform-platform tersebut.

Proses investigasi oleh eSafety Australia dijadwalkan selesai pada pertengahan tahun 2026 untuk menentukan langkah penegakan hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, otoritas memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi perdata hingga 49,5 juta dolar Australia bagi platform yang terbukti melanggar perintah pengadilan atau ketentuan perlindungan anak.