Tarif Listrik PLN Dipastikan Stabil hingga Juni 2026, Tidak Ada Kenaikan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan akan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan sepanjang periode Triwulan II 2026, yaitu dari bulan April hingga Juni. Kepastian ini disampaikan pada Sabtu (13/4/2026), memberikan ketenangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kebijakan ini berlaku universal untuk semua kategori pelanggan, mencakup rumah tangga, sektor bisnis, hingga industri. Penjagaan stabilitas tarif listrik ini merupakan langkah strategis untuk mendukung daya beli masyarakat serta menjaga momentum aktivitas ekonomi nasional di tengah berbagai dinamika global.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan arahan Pemerintah. PLN juga memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global yang dinamis.

“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.

Sebagai penopang utama ketenagalistrikan di Indonesia, PLN berkomitmen penuh untuk menjaga pasokan listrik yang andal dari hulu ke hilir. Selain itu, optimalisasi layanan kelistrikan juga menjadi fokus utama, guna memastikan akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dikutip dari Kompas.TV dan informasi akun Instagram @pln_id, berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku tetap selama Triwulan II 2026:

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026Golongan PelangganTarif per kWhRumah Tangga 900 VA RTMRumah Tangga 1.300–2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA–200 kVARumah Tangga ≥3.500 VABisnis dan Industri ≥200 kVAIndustri ≥30.000 kVA
Rp1.352,00
Rp1.444,70
Rp1.699,53
Rp1.122,00
Rp996,74

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini telah melalui kajian komprehensif. Berbagai indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) telah dipertimbangkan.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Stabilitas biaya energi diharapkan mampu menopang keberlangsungan aktivitas ekonomi, menjaga daya saing industri, dan meringankan beban rumah tangga.