Terdakwa Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus Sampaikan Permohonan Maaf

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan keinginan untuk meminta maaf secara langsung kepada korban. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Rabu (13/05/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, membuka kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan harapan serta permohonan mereka di hadapan persidangan. Kesempatan ini digunakan para terdakwa untuk menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah mereka lakukan.

"Pertanyaan saya, harapan apa dan permohonan apa yang Saudara berikan kepada korban Andrie Yunus maupun kepada khalayak umum. Silakan disampaikan," kata hakim.

Terdakwa I, Edi Sudarko, merespons pertanyaan hakim dengan menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan institusi TNI. Ia mengaku menyesal karena perbuatan tersebut telah merusak citra organisasi di mata publik.

"Yang pertama, kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menhan, Bapak Kabais, dan seluruh pimpinan-pimpinan kami dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena memperburuk citra TNI," kata terdakwa I, Edi Sudarko.

Selain kepada pimpinan, Edi juga menyampaikan harapan agar korban segera pulih dari luka yang diderita. Ia pun berharap masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kariernya sebagai prajurit aktif demi menghidupi keluarganya.

"Yang kedua, kami mohon maaf kepada korban, semoga lepas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," sambungnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh terdakwa lainnya, Lettu Mar Budhi Hariyanto, yang menegaskan rasa penyesalannya. Budhi mengakui bahwa tindakan bersama rekan-rekannya tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Bapak Panglima TNI, Bapak Menhan, unsur pimpinan TNI dan Bais TNI dengan adanya kejadian tersebut, kami ulangi sangat menyesal sekali. Karena harapannya kami atau saya bisa tetap berdinas, karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dinafkahi," kata Budhi.

Hakim kemudian mempertanyakan komitmen para terdakwa secara khusus terkait tanggung jawab mereka terhadap kondisi kesehatan korban. Budhi menjawab dengan doa untuk kesembuhan Andrie Yunus.

"Terhadap korban bagaimana?" tanya hakim.

"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," jawab Budhi.

Menutup sesi tersebut, hakim menanyakan kesediaan para terdakwa untuk bertemu langsung dengan korban guna menyampaikan maaf secara personal. Edi, Budhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka secara serentak mengonfirmasi kesediaan mereka.

"Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau," jawab Edi, Budhi, Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini telah bergulir di meja hijau sejak Rabu (29/4). Berdasarkan dakwaan Oditur, keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.