Empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 mengajukan kontra memori kasasi. Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dokumen dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Keempat terdakwa yang terlibat adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru; Syahdan Husein, admin @gejayanmemanggil; Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau. Syahdan, Muzaffar, dan Khariq hadir langsung saat penyerahan didampingi tim pengacara, sementara Delpedro tidak hadir.
Muzaffar membacakan petitum kontra memori kasasi. Petitum tersebut berisi beberapa poin, yaitu menerima kontra memori kasasi dari para Termohon kasasi, menolak permohonan kasasi JPU, menyatakan memori kasasi JPU tidak dapat diterima, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Maret 2026, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Muzaffar menyerahkan penafsiran terkait diperbolehkan atau tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebas kepada MA. Ia menekankan bahwa kasus yang menjerat mereka berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi.
"Kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," ujar Muzaffar.
Syahdan menilai bahwa upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat. Ia menyinggung penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan suara kritis.
"Saya merasa bahwa dengan adanya kasasi ini bukan saja jaksa penuntut umum memainkan hasil keputusan hakim yang seadil-adilnya terhadap putusan bebas kebebasan kami," kata Syahdan.
Syahdan menambahkan bahwa hal tersebut dapat menciptakan efek menakutkan (chilling effect), serta memberikan kesan bahwa hukum digunakan untuk menekan kritik, terutama dari kalangan pemuda.
Syahdan menganggap kasasi sebagai bentuk penindasan terhadap suara anak muda. Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak takut untuk menyuarakan pendapatnya.
“Kasasi ini merupakan wajah bentuk penindasan terhadap suara-suara anak muda. Mungkin itu saja dari saya, poinnya jangan pernah takut bersuara apapun konsekuensinya bahwa perubahan adalah kenyataan yang akan datang di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Delpedro dan terdakwa lainnya. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut.
Dapot Pariarma, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas tersebut, namun tidak sependapat sehingga mengajukan kasasi. Memori kasasi telah diserahkan pada 27 Maret 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut berlandaskan pada ketentuan KUHAP lama, karena perkara telah dimulai proses pemeriksaannya sebelum KUHAP terbaru berlaku.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·