Terdakwa Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker Mengaku Tidak Tahu Praktik Pemerasan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Fahrurozi mengklaim tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi tersebut.

Dilansir dari Detikcom, ketidaktahuan Fahrurozi memicu keheranan majelis hakim lantaran sang terdakwa menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal saat peristiwa terjadi. Dalam pengakuannya, Fahrurozi menyatakan penyesalan karena sempat menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta dari Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto.

Uang tersebut diterima oleh Fahrurozi secara bertahap dalam rentang waktu tahun 2021 hingga Februari 2025. Ia baru mempertanyakan asal-usul uang tersebut kepada Hery pada Oktober 2024, yang kemudian dijawab sebagai bentuk apresiasi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Artinya menyesal terkait dengan menerima itu, setelah saya klarifikasi ternyata memang benar uang itu," ujar Fahrurozi.

Penyesalan tersebut diungkapkan setelah dirinya resmi dilantik sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker. Namun, saat hakim mendalami pengetahuannya mengenai detail praktik pemerasan di lapangan, Fahrurozi bersikeras bahwa informasi tersebut tidak pernah sampai ke telinganya.

"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.

Merespons pernyataan hakim tersebut, Fahrurozi tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak mengetahui desas-desus mengenai praktik ilegal tersebut.

"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.

Hakim kemudian membandingkan keterangan Fahrurozi dengan kesaksian dari pegawai Kemnaker lainnya yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya. Mayoritas saksi mengakui mengetahui adanya praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di instansi tersebut.

"Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja bapak yang tidak tahu," ujar hakim heran.

Terdakwa menanggapi bahwa para saksi tersebut memang merupakan pegawai internal yang sudah lama berada di posisi tersebut, berbeda dengan posisinya.

"Betul Yang Mulia, karena mereka rata-rata semua orang di dalam situ, Yang Mulia," jawab Fahrurozi.

Meskipun Fahrurozi sempat menduduki posisi strategis hingga menjadi pejabat definitif, ia tetap menegaskan bahwa dirinya adalah pihak luar dalam lingkungan kerja tersebut.

"Terus bapak orang luar?" tanya hakim.

Fahrurozi memberikan penegasan mengenai statusnya di lingkungan kerja tersebut kepada majelis hakim.

"Orang luar saya," jawab Fahrurozi.

Majelis hakim kembali mengingatkan posisi Fahrurozi yang seharusnya memiliki pemahaman mendalam karena aktif berkecimpung dalam birokrasi kementerian.

"Paling tidak kan bapak berkecimpung di sana," timpal hakim.

Fahrurozi membantah keterlibatan aktifnya dalam urusan internal yang berkaitan dengan pemerasan tersebut.

"Tidak Yang Mulia, tidak pernah," jawab Fahrurozi.

Melihat konsistensi jawaban terdakwa yang terus mengaku tidak tahu, hakim akhirnya memberikan respons singkat sebelum beralih ke topik lainnya.

"Terserah bapak ya," sahut hakim.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada masalah teknis terkait ketersediaan blanko penerbitan sertifikat K3. Fahrurozi kembali menyatakan tidak mendapatkan laporan mengenai kendala administratif tersebut.

"Terus pada saat itu ada nggak informasi kekurangan blanko?" tanya hakim.

Terdakwa memastikan bahwa dirinya tidak menerima laporan terkait kelangkaan logistik tersebut.

"Tidak ada," jawab Fahrurozi.

Hakim lalu mengejar kemungkinan adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan blanko jika memang tidak terjadi kekurangan di lapangan.

"Berarti seharusnya dana untuk blanko ada?" tanya hakim.

Fahrurozi kembali menunjukkan ketidakpahamannya mengenai detail anggaran dan manajemen blanko sertifikasi K3.

"Saya juga kurang paham ketika itu," jawab Fahrurozi.

Rangkaian jawaban tidak tahu dari terdakwa ini membuat hakim mempertanyakan kapasitas dan pengetahuan Fahrurozi selama menjabat di kementerian tersebut.

"Bapak pahammnya apa pak? Saya bingung dari tadi bapak semuanya nggak paham," ujar hakim.

Sebagai pembelaan, Fahrurozi beralasan bahwa dirinya adalah orang baru yang belum mengenal banyak personel serta seluk-beluk pekerjaan di Direktorat Jenderal tersebut.

"Betul memang Yang Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak yang nggak kenal di situ," jawab Fahrurozi.

Dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 ini, terdapat total 11 orang yang berstatus sebagai terdakwa, mulai dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, jajaran pejabat struktural Kemnaker, hingga pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Daftar Terdakwa Kasus K3 KemnakerNoNama TerdakwaJabatan/Kaitan
1Immanuel Ebenezer (Noel)Eks Wamemaker
2FahruroziDirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025)
3Hery SutantoDirektur Bina Kelembagaan (2021-2025)
4SubhanSubkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3
5Gerry Aditya Herwanto PutraKoordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi
6Irvian Bobby MahendroKoordinator Bidang Kelembagaan dan Personil
7Sekarsari Kartika PutriSubkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan
8Anitasari KusumawatiSubkoordinator Kemitraan dan Personel
9SupriadiSubkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel
10Miki MahfudPihak PT KEM Indonesia
11TemurilaPihak PT KEM Indonesia