Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti berbagai persoalan dalam administrasi kependudukan (adminduk), termasuk temuan kasus seseorang yang melaporkan istrinya telah meninggal dunia padahal masih hidup.
Menurut Bima, ruang lingkup adminduk sangat luas karena mencakup seluruh peristiwa penting dalam kehidupan warga negara, mulai dari kelahiran hingga kematian.
“Adminduk ini cakupannya banyak sekali. Dari lahir sampai meninggal gitu ya, ada pencatatan atas pelaporan seluruh peristiwa kependudukan dan ada pencatatan atas peristiwa-peristiwa penting,” kata Bima dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Ia merinci, peristiwa penting yang harus dicatat meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak. Namun dalam praktiknya, tidak semua peristiwa tersebut dilaporkan oleh masyarakat.
“Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Bima mengungkapkan, ada daerah yang bahkan memberikan insentif agar warga melaporkan kematian anggota keluarganya demi menjaga akurasi data.
Selain itu, ditemukan pula kasus-kasus penyimpangan dalam pelaporan data kependudukan.
“Atau ada yang cerai tidak update, atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita temui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain, kira-kira begitu,” ujar Bima.
Bima menegaskan, dinamika tersebut menunjukkan kompleksitas pelayanan adminduk yang sangat beragam. Meski begitu, ia menekankan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
“Jadi ini adalah dinamika dari ruang lingkup pelayanan yang betul-betul luar biasa, sangat beragam yang pasti prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis. Seluruh pelayanan itu tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong integrasi data kependudukan dalam satu sistem terpadu. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial yang kini mulai terdigitalisasi.
“Kita ini menuju satu data untuk semua keperluan. Memang membedakan Gen Z dengan Gen X atau Baby Boomers gampang. Ya kalau kita masih punya dompet yang isinya macam-macam tadi, kalau Gen Z hari ini ya semua sudah ada di sini. Ya semua, jadi enggak ada lagi bawa dompet apalagi dompet yang ada fotonya. Itu cara membedakannya,” ujar Bima.
“Nah nanti ke depan saya kira dompet ini semakin enggak ada, karena semua jadi satu. Jadi target kita adalah betul-betul satu data untuk keperluan,” lanjutnya.
Pentingnya Revisi UU Adminduk
Bima menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan amanat konstitusi yang mengharuskan negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga melalui kepemilikan dokumen resmi.
Namun, ia menilai dasar hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 (tahun) 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah isu yang membutuhkan penguatan regulasi, seperti dasar hukum kartu identitas anak (KIA), optimalisasi identitas kependudukan digital (IKD), hingga pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pusat dan daerah.
“Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·