Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan fuel surcharge hingga 38 persen. Untuk menutupi kenaikan cost tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memangkas biaya PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk spare part (suku cadang) pesawat, untuk meringankan beban maskapai.
"Bahan bakar itu mengambil sekitar 40 persen dari total cost airline. Artinya, dengan menaikan 38 persen, maka akan ada kenaikan 13 persen dari total cost. Jika ada kenaikan (harga tiket) 10-13 persen itu wajar," kata Bambang Haryo, dikutip Senin 27 April 2026.
Untuk itu, ia menilai langkah pemerintah untuk memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan cost avtur tersebut.
"PPN tiket itu kan 11 persen. Ini dari pendapatan yang, bukan dari biaya. Berarti pendapatan maskapai sudah masuk 10 persen. Sementara, bea masuk, kalau tidak salah itu 10 persen dari total biaya. Kita misalkan bea masuk 10 persen. 10 persen dari 10 persen kan jadi 1 persen," kata Bambang.
Sehingga jika dimasukkan dalam total biaya akan mengambil 1 persen lagi dari kenaikan yang 13 persen itu.
"Tadi 11 persen, sekarang 1 persen, jadi total 12 persen. Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1 persen naiknya," kata Bambang.
Apalagi, lanjutnya, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50 persen, maka itu setara dengan 5 persen dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat.
"Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," kata Bambang.
Ia menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, dimana mereka harus holding menunggu antrean landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10 persen dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10 persen," kata Bambang.
Diharapkan pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat.
Hal yang sama, imbuhnya, juga terjadi saat pesawat yang hendak take off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, menurut Bambang, untuk pesawat narrow body tak perlu hingga ujung landasan untuk take off.
"Berbeda dengan yang wide body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take off.," kata Bambang.
Bahkan, lanjutnya, jika semua insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, harga tiket pesawat seharusnya turun, bukan malah naik.
Dengan pemotongan PPN yang artinya pendapatan sudah naik 11 persen, ditambah peniadaan bea masuk, menjadi 12 persen. Lalu ditambah dengan pemotongan airport tax, jika memang potongan 50 persen dari tarif yang berlaku 10 persen, jadinya 5 persen.
"Maka sebetulnya, insentif yang diberikan kepada airline ini sudah melebihi dari 15 persen dari total biaya. Kenaikan akibat ban bakar adalah sebesar 38 persen dari 40 persen atau berkisar 13 persen. Jadi harusnya malah dengan ada insentif, harga tiket turun 2 persen malah," pungkas Bambang. 
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·