Namun, respons yang muncul saat ini justru cenderung dangkal dan mengkhawatirkan, yakni penempatan kamera pengawas sebagai solusi utama.
Langkah Korlantas Polri yang kembali mengedepankan pendekatan efek jera seolah-olah berasumsi bahwa setiap kecelakaan bermula dari niat untuk melanggar aturan.
Logika ini merupakan kekeliruan fatal dalam memahami risiko di lapangan.
Meskipun kamera dapat meningkatkan kedisiplinan, kecelakaan di perlintasan sebidang jarang terjadi dalam ruang pertimbangan rasional yang panjang.
Sering kali, peristiwa tragis terjadi dalam hitungan detik akibat situasi darurat, seperti kendaraan yang mogok, terjebak di tengah kemacetan, atau ketiadaan ruang aman bagi pengguna jalan untuk menghindar dari jalur rel.
Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan tidak sedang memilih untuk melanggar, melainkan sedang terperangkap dalam kegagalan sistem.
Kamera tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengangkat kendaraan yang mogok, mengurai kemacetan yang mengunci posisi mobil, memberikan sinyal darurat kepada masinis, maupun menggantikan peran palang pintu di perlintasan yang tidak dijaga.
Kamera hanya berfungsi merekam detik-detik terjadinya tragedi dan melakukan penindakan hukum setelah kecelakaan terjadi.
Kebijakan yang menitikberatkan pada pemasangan kamera menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab dari negara kepada individu.
Keselamatan publik kini direduksi menjadi sekadar persoalan kepatuhan warga, padahal akar permasalahannya terletak pada desain sistem yang gagal mengantisipasi kondisi darurat.
Pendekatan ini mencerminkan kecenderungan untuk mengubah isu keselamatan menjadi proyek penindakan semata.
Negara hadir untuk memberikan sanksi tilang, namun absen dalam upaya pencegahan yang substansial sebelum risiko menjadi nyata.
Prinsip keselamatan transportasi modern menegaskan bahwa sistem harus dirancang sedemikian rupa untuk melindungi manusia, bahkan ketika terjadi kesalahan manusia (human error).
Sebuah sistem transportasi dianggap gagal jika hanya mengandalkan asumsi kepatuhan sempurna tanpa mempertimbangkan variabel teknis seperti gangguan mesin atau kepadatan lalu lintas.
Tragedi di Bekasi membuktikan bahwa masalah utamanya adalah kegagalan sistemik dalam mengelola perlintasan sebidang.
Selama konflik fisik antara jalan raya dan jalur kereta api dibiarkan tanpa pengamanan maksimal, tanpa palang pintu, dan tanpa sistem deteksi dini yang aktif, maka teknologi pengawasan hanya akan menjadi saksi bisu bagi tragedi-tragedi selanjutnya.
Keselamatan yang hanya bersandar pada rasa takut terhadap sanksi hukum bukanlah sebuah sistem keselamatan, melainkan sistem penghukuman.
Jika negara tidak segera membenahi infrastruktur dan perlindungan teknis di perlintasan sebidang, maka jatuhnya korban berikutnya hanyalah persoalan waktu.
Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·