Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tangis Nadiem Pecah di Pelukan Istri
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim berbincang dengan ayahnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Nadiem Kecewa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Bingung Dituntut Bayar Rp 5,6 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim melambaikan tangan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ngaku Tak Menyesal Masuk Pemerintahan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
JPU Sebut Tuntutan Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Persepsi
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan