Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi mengatur kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia. Aturan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi terbaru ini menempatkan THR sebagai salah satu dari 14 hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Besaran nilai tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan awal yang tertuang dalam perjanjian kerja antara majikan dan pekerja.
"PRT berhak: f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf f draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa.
Pasal selanjutnya dalam draf tersebut mempertegas bahwa waktu pembayaran THR juga harus mengikuti poin-poin yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu bagi pekerja dalam menerima hak keagamaan mereka.
"Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 18 draf UU PPRT.
Selain masalah tunjangan uang, perlindungan jaminan sosial menjadi poin krusial dalam undang-undang ini. Pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan secara formal.
"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT.
Poin mengenai perlindungan kerja juga ditegaskan secara terpisah untuk memastikan cakupan jaminan sosial yang menyeluruh bagi para pekerja rumah tangga di bawah naungan regulasi ini.
"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Terkait mekanisme pembiayaan, pemerintah mengambil peran dalam menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi PRT yang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu. Skema ini menggunakan sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai melalui anggaran negara atau daerah.
"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT.
Namun, bagi pekerja yang tidak tergolong sebagai penerima bantuan iuran, tanggung jawab pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan sepenuhnya dibebankan kepada pihak pemberi kerja. Hal yang sama berlaku untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya mengacu pada perjanjian kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·